Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden, 9 April dan 9 Juli 2014 mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, menghapus istilah 4 Pilar. Kedua, tentang lumpur Lapindo yang ganti ruginya masih terkatung-katung.
Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden, 9 April dan 9 Juli 2014 mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, menghapus istilah 4 Pilar. Kedua, tentang lumpur Lapindo yang ganti ruginya masih terkatung-katung.