22 Oktober tahun ini  adalah kali keempat diperingati secara resmi sebagai Hari Santri Nasional sejak ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres No. 22 tahun 2015. Dalam guratan tinta sejarah, 22 Oktober 1945 adalah masa diputuskannya hasil rapat para ulama yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama di Surabaya untuk menyikapi kedatangan sekutu (termasuk di dalamnya NICA Belanda). Keputusan tersebut dikenal dengan Resolusi Jihad. Jadi 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan peran historis kaum santri melahirkan suatu keputusan yang membangkitkan semangat perlawanan untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang baru berumur 2 bulan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL