Pencegahan Anies Baswedan yang bermaksud mendampingi Jokowi di Podium Kehormatan dalam acara resmi kenegaraan penyerahan piala Presiden pada laga final antara Persija dan Bali United bukan saja tidak etis, tetapi juga melanggar undang undang, dalam hal ini adalah melanggar undang - undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan yang Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010 semasa presidennya Susilo Bambang Yudhoyono.
KEMBALI KE ARTIKEL