Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Habib Rizieq Jadi Tersangka

30 Mei 2017   12:55 Diperbarui: 30 Mei 2017   13:00 829 0
Ternyata, polisi ahirnya meningkatkan status HRS sebagai tersanfja. Kontan saja, penerapan HRS sebagai tersabgkan langsybg nendapatkan tanggapan dari team pwmvelanya. Perlu diketahui, setidaknya ada srkitar 726 pengacara yang siap melmbela HRS. Terkait dengan peningkatan status HRS ini, salah seorang pembela HRS, Pengacara senior Eggy Sudjaba mengarakan : "Dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan. Perkap tersebut mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik.Di sini tidak ada tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir. Tidak ada satu pun tahapan yang dilakukan." demikian gugat Eggy.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun