Terkait penghasilan guru, menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidupminimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Sedang berkaitan dengan guru swasta (pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat) pasal 15 ayat (3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL