Judul tweet di antaranews itu memancing saya untuk meretweet, dan menulis surat terbuka untuk Mendikbud. Penulis sampaikan srbaiknya SMA besasrama itu khusus untuk pelajar kurang mampu, bukan untuk mereja yang mampu. Hal ini dilandasi, SMA denfan Asrama (Pobdok) yang dengan syarat pelajar hebat itu sudah menjamur yang ke dua akan lebih bernakna sesuai dengan amanah UUD sebagaimana terkandung pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
KEMBALI KE ARTIKEL