Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Saiful Jamil Tahu, Saksi Palsu Dosa Besar!

15 Maret 2016   06:23 Diperbarui: 15 Maret 2016   06:52 138 0
Dalam menanggapi laporan pihak-pihak yang merasa menjadi korban pencabulan Saipul Jamil, team pengacara selalu menegaskan tentang keterangan palsu sebagaimana termaktub pada Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun