Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Menelisik Fakta di Balik Fitnah: 6 Solusi Mengembalikan Harga Diri Dunia Pertambangan

31 Desember 2013   15:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:18 709 1
[caption id="" align="aligncenter" width="668" caption="Kegiatan Pertambangan, Sumber: jakartacity.olx.co.id"][/caption]

“Menjelang tahun 2000an industri tambang mineral dalam negeri digegerkan oleh sebuah tragedi kerusakan lingkungan hidup parah yang pernah terjadi di Indonesia. Kerusakan lingkungan hidup di Teluk Buyat mengakibatkan rusaknya ekosistem laut yang ada disana dan menyebabkan hampir seluruh mata pencaharian setempat yang berhubungan dengan laut serta kesehatan warganya menjadi terganggu”.
  1. Pemerintah dan Perusahaan Tambang sebaiknya bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan pertambangan, dalam hal ini pemerintah dapat melibatkan aparat keamanan sipil pemerintah dan aparat keamanan swasta perusahaan tambang terkait.
  2. Pemerintah dapat memperkuat regulasi sehingga setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, hal ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan seluruh kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
  3. Kementerian Pertambangan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebaiknya terus bersinergi dalam mengeluarkan peraturan terkait dan izin kegiatan pertambangan.
  4. Melibatkan peran serta masyarakat sekitar dalam bersama-sama mengawasi pengolahan limbah perusahaan tambang.
  5. Perguruan tinggi di Indonesia sebaiknya memiliki agenda wajib rutin dalam mengenal tambang dan melakukan penelitian di sekitar areal tembang. Hal ini pula bisa menjadi bentuk pengawasan rutin oleh perguruan tinggi.
  6. Perusahaan Tambang di Indonesia sebaiknya terbuka terhadap semua pihak tentang kegiatan eksplorasinya sehingga dapat mengurangi stigma buruk mengenai dunia pertambangan, hal ini dapat dilakukan dengan mengundang berbagai tokoh masyarakat dan media ke areal pertambangan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun