Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19 yang berbunyi: "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan yang mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu".
KEMBALI KE ARTIKEL