Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kreativitas Menulis Guru Lesu

11 Mei 2024   22:57 Diperbarui: 11 Mei 2024   22:57 60 1
Semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya pun tidak berlaku lagi. Salah satu dampak dari peraturan baru tersebut adalah “hilang”nya pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru, khususnya dalam kegiatan publikasi ilmiah (PI) dan karya inovatif (KI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun