Tanggapan Masyarakat Mengenai RKUHP 241: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara?
21 Juni 2022 01:35Diperbarui: 21 Juni 2022 01:3613870
Rancangan KUHP akan disahkan bulan Juli 2022 oleh pemerintah dan DPR. Salah satu  pasal yang sedang ramai dibicarakan masyarakat yaitu mengenai hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah terutama di media sosial.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.