Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu belakangan ini tampak semakin gencar menyosialisasikan perihal dilarangnya transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya, penggunaan mata uang virtual seperti
Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, Ven dan jenis mata uang virtual lain dalam transaksi pembayaran sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
KEMBALI KE ARTIKEL