Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Inilah Argumentasi Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia

1 Februari 2018   16:21 Diperbarui: 1 Februari 2018   16:33 1323 1
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu belakangan ini tampak semakin gencar menyosialisasikan perihal dilarangnya transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya, penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, Ven dan jenis mata uang virtual lain dalam transaksi pembayaran sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun