Sistem pemerintahan negara Indonesia diselenggarakan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga memungkinkan semua orang bisa menjadi pemimpin pemerintahan. Asalkan ia bertuhan, WNI, tidak pernah menghianati negara, dan mampu secara jasmani maupun rohani. Setidaknya itulah syarat minimal sebagaimana telah diamanatkan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL