Masyarakat setempat lebih tepatnya remaja setempat sering kali melakukan pungutan liar yang tidak sesuai prosedur  dan Per UU yang berlaku. Salah satu nya Pungutan Liar yakni lahan parkir, yang dimana lahan parkir yang ditentukan oleh Dinas Perdagangan Pasar hanya boleh diminta kepada Pengendara Roda 4, Selain itu maka tidak ada hak dasar mereka untuk melakukan pungutan liar. pungutan liar alias pungli dan bisa dijerat pasal 368 dan 371 KUHAP dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun dan 9 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL