Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Professor Pelanggar HAM

17 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:13 8 1
Kasus pelecehan yang dilakukan profesor terhadap salah satu mahasiswinya merupakan tindakan yang patut diberikan hukuman. Tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma yang berdampak pada kehidupan sehari-hari korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada profesor harus menjadi efek jera, agar mencegah perbuatan serupa di masa depan.

Kendari - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Profesor yang seharusnya menjadi mentor bagi para mahasiswa, justru berperilaku tidak senonoh seperti lumba-lumba. Profesor tersebut tak ada bedanya dengan lumba-lumba, yang juga berperilaku tidak pantas terhadap lawan jenisnya dan merenggut hal berharga yang mereka miliki. Profesor dan lumba-lumba sama-sama memiliki kesan bahwa mereka adalah makhluk yang baik, namun kenyataannya tidak selalu demikian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun