Tindakan tegas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua dosennya menunjukkan komitmen kuat institusi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Keputusan Rektor UMS untuk memberhentikan kedua dosen tersebut dari jabatannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No:179 dan 180/IV/2024, bukan hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh civitas akademika. Langkah ini mencerminkan upaya UMS untuk menjunjung tinggi nilai moralitas dan melindungi harkat serta martabat mahasiswanya.
KEMBALI KE ARTIKEL