Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia Tinjauan Hukum Atas Kasus Malpraktik

2 Januari 2025   17:15 Diperbarui: 2 Januari 2025   16:56 25 0
Aspek kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang paling utama setelah pemenuhan kebutuhan pangan bagi setiap individu di berbagai negara. Idealnya, layanan kesehatan dikelola sepenuhnya oleh negara untuk menjamin kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua layanan kesehatan dapat dikelola dan diawasi sepenuhnya oleh pemerintah karena keterbatasan sumber daya yang tersedia. Di sisi lain, sistem kesehatan terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Oleh karenanya, diperlukannya regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan, dan mencakup strategi pencegahan serta penanganan yang efektif, serta mampu menyesuaikan diri dengan tantangan yang muncul.Di sini lah UU No.17 Tahun 2023 akan memainkan peran penting. Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, yang mencangkup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan layanan kesehatan, serta berbagai upaya kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun