Saya berpikir bahwa agama-agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia pada dasarnya adalah agama-agama impor. Saya tidak menyamakan agama sebagai barang, tetapi konteks impor ini saya maksudkan sebagai kata yang mengandung arti sesuatu yang berasal dari luar. Marilah kita renungkan secara sederhana:
- Agama Hindu dan Agama Buddha berasal dari India. Dalam pembabakan sejarah Indonesia sekitar abad IV Masehi yang awali dengan bukti tertulis pertama di Kerajaan Kutai. Selanjutnya perkembangan ajaran dan kebudayaan Hindu meresap dalam bentuk pemerintahan kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha.
- Agama Islam berasal dari Mekkah (jika merunut pada teori Mekkah). Mulai berkembang di Indonesia sekitar abad VII Masehi yang disertai dengan perkembangan kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara sekitar abad XIII Masehi.
- Agama Katholik dan Agama Protestan berasal dari Eropa. Hakikatnya agama Katholik muncul pada awal abad pertama di Timur Tengah. Lalu agama Protestan berkembang mulai abad XVI di Jerman. Kedua agama ini dibawa ke Nusantara dalam rangka kolonialisme dan imperialisme bangsa Portugis, Belanda, dan Inggris.
- Agama Kong Hu Chu berasal dari Tiongkok. Kemungkinan besar tersebar ke Nusantara sejak zaman perdagangan antara Nusantara-India-Tiongkok. Walapun bukti historis menyatakan bahwa keberadaan agama ini sejak abad XIX seperti keberadaan kelenteng Ban Hing Kiong di Manado sejak tahun 1819.