Perdebatan mengenai rangkap jabatan petugas partai dan pejabat negara yang ditujukan kepada seorang Presiden dan para menteri telah menimbulkan polemik berkepanjangan karena tidak ada satupun regulasi yang melarang petugas partai merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, padahal melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diwajibkan tidak terlibat atau terdaftar sebagai anggota partai politik. Memang terasa aneh karena pegawai tingkat bawah dituntut kerja professional dengan menghindari politik praktis tetapi para pejabat teras baik level presiden maupun menteri tidak dilarang aktif sebagai anggota partai politik.
KEMBALI KE ARTIKEL