Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Hukum Lingkungan dalam Menangani Kasus Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

31 Oktober 2019   17:09 Diperbarui: 31 Oktober 2019   17:28 1862 0
Lingkungan merupakan tempat dimana kita tinggal saat ini. Manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan karena lingkungan lah tempat dimana manusia untuk berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan terdiri dari dua komponen yaitu komponen abiotic dan komponen biotik. komponen biotik meliputi segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikro-organisme (virus dan bakteri). Sedangkan komponen abiotic meliputi semua benda mati seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, dan suara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun