Abu hamid Muhammad bin Muhammad bin ahmad al-ghazali ath-thusi, yang lebih dikenal dengan panggilan Al-Ghazali, lahir di kota thus, khurasan dekat nisabur, tahun 450/ 1058 M. salah satu karyanya "ihya ulumu al-din, al-iqtibad wa al-I'tiqad dan al-tabr al-masbuk fi nasihah al-mulk". Al-ghazali berpendapat bahwa mengangkat seorang pemimpin Negara (Khalifah) tidak berdasar rasio, melainkan wajib syar'i karena tugas utama khalifah dalam rangka memelihara syariat. Ia mengatakan dunia adalah ladang untuk untuk mengumpulkan pembekalan bagi kehidupan di akhirat, dunia merupakan wahana untuk mencari ridha tuhan, sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukhrawi hanya memungkinkan kalau terdapat ketertiban, keamanan dan kesejahteraan yang merata di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL