Menurut undang-undang no. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pasal 1 ayat 1 adalah seseorang yang telah mencapai 60 tahun ke atas. Lansia merupakan periode akhir dari rentang kehidupan manusia (Triningtyas & Muhayati, 2018). Menurut WHO (World Health Organization) Jumlah dan proporsi penduduk usia 60 tahun ke atas semakin meningkat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL