Untuk menanggulangi ini berbagai cara sudah dilakukan. Kepala kantor (sebutlah begitu), semisal Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas, dan sejenisnya, misalnya telah mengultimatum: barang siapa, baik secara individu maupun kelompok, secara sengaja ataupun tidak, akan dipotong gaji setengah bulan, jika tidak hadir pada hari pertama pascaliburpanjang, dan atau, tidak dibayarkan gaji 1 bulan jika tidak hadir berturut-turut pada 2 hari pertama pascaliburpanjan. Tapi tetap saja itu tidak mengurangi semangan para pegawai untuk menambah jatah liburnya. Kalau mahasiswa? Peraturan begitu tidak bisa, karena mahasiswa memang punya 'hak' untuk tidak hadir sebanyak 20% dari total 'tatap muka', hehehe.
Nah, untuk itu di masa mendatang, bisa dibuat peraturan yang menipu. Jika dalam peraturan harus mulai 5 September, maka diumumkanlah masa libur berakhir seminggu sebelumnya, yakni tanggal 29 Agustus (lho, berarti 1 Syawal yang 2 hari itu tidak libur? Ya elah, inikan hanya contoh, misal, berandai-andai). Maka dijamin tidak ada yang terlambat masuk kantor/kampus.
Biarkan para penipu hari libur itu tertipu!