Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya Otonomi daerah maka setiap daerah (Kabupaten) berhak mengelola daerah masing-masing dengan menyesuaikan karakterisktik daerahnya sendiri dengan harapan bahwa pembangunan daerah akan terjadi secara kompetitif yang akan berdampak pada adanya semangat daerah lain untuk melakukan pembangunan yang lebih baik dari sebelumnya.