Indonesia sebagai Negara hukum memiliki konstitusi yang kuat yang mengatur aspek kehidupan di Indonesia. Dasar hukum utama Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945), yang mana dasar hukum tersebut telah mengalami amandemen sejak diberlakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL