Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2019 meresahkan berbagai instansi, sehingga pemerintah membuat kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) yang mewajibkan seluruh warga Negara Indonesia untuk tetap di rumah, menjaga kesehatan dan menjauhi kerumunan. Sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sistem pendidikan juga turut diperbaharui dan menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah dan menerapkan sistem pembelajaran daring (kegiatan belajar mengajar dilakukan dalam jaringan).
KEMBALI KE ARTIKEL