Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pancasila dan Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dalam Bidang Politik

29 Desember 2023   08:47 Diperbarui: 8 Januari 2024   12:02 97 0
Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah symbol persatuan dan kesatuan, serta sebagai fondasi ideologis negara. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan Sila Kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam hal ini yang dimaksud adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan berlaku bagi setiap manusia. Posisi perempuan sangatlah penting dalam dunia politik, keterwakilan perempuan dalam parlemen tentu melibatkan perempuan dalam kedudukan yang strategis dalam pengambilan keputusan yang berpihak kepada kaum perempuan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun