Kepailitan adalah suatu proses hukum di mana seorang atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Proses kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses ini melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit, yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Jaksa demi kepentingan umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL