Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Patologi Sosial Perspektif Al-Qur'an: Miras dan Judi

27 Mei 2024   07:53 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:59 88 0

Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang secara tegas melarang konsumsi miras (khamr) dan perjudian (maisir). Larangan ini bukan hanya sekedar perintah agama, tetapi juga merupakan langkah preventif terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua perbuatan tersebut. Ayat-ayat yang membahas tentang miras dan judi ini dapat kita temukan dalam surah Al-Baqarah : 219, Al-Nisa : 43, dan Al-Maidah : 90-91.

Surah Al-Baqarah : 219
Dalam ayat ini, Allah berfirman:



Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun miras dan judi memiliki beberapa manfaat, tetapi dampak negatif dan dosa yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Miras dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, yang dapat mengarah pada perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sementara itu, judi sering kali menyebabkan kerugian finansial, konflik, dan ketegangan sosial.

Surah Al-Nisa : 43
Ayat ini menekankan pentingnya kesucian dan kebersihan dalam ibadah:



Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..."

Ayat ini menunjukkan bahwa kondisi mabuk menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan benar. Keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol atas diri dan tidak memahami apa yang mereka lakukan atau katakan, yang bertentangan dengan esensi ibadah itu sendiri.

Surah Al-Maidah : 90-91
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas mengenai larangan miras dan judi:



Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Dalam ayat ini, khamr dan judi disebut sebagai perbuatan yang kotor dan berasal dari syaitan. Allah memperingatkan bahwa kedua perbuatan ini dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.

Dampak Sosial Miras dan Judi
1. Kesehatan Fisik dan Mental:
Miras dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan masalah kesehatan mental. Sedangkan judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah psikologis lainnya akibat kerugian finansial dan kecanduan.

2. Ekonomi dan Keluarga:
Konsumsi miras dan perjudian sering kali mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Orang yang kecanduan judi mungkin menghabiskan seluruh tabungan mereka, bahkan berhutang, yang pada akhirnya merugikan kesejahteraan keluarga.

3. Sosial dan Hukum:
Kedua perbuatan ini dapat memicu kejahatan dan perilaku anti-sosial. Miras sering dikaitkan dengan tindakan kriminal seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan pelecehan. Sementara judi dapat menyebabkan penipuan, pencurian, dan konflik antar individu.

Kesimpulan
Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas tentang larangan miras dan judi dengan menunjukkan dampak negatifnya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Larangan ini bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kedua perbuatan tersebut. Dengan menjauhi miras dan judi, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesehatan fisik dan mental, kesejahteraan ekonomi, serta menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan aman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun