Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang sering dikenal juga dengan UMKM adalah sebuah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan, rumahan, atau sebuah badan usaha kecil. UMKM biasanya digolongkan berdasarkan total aset yang dimiliki oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL