Pada akhir November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL