Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam sebuah proses pembelajaran agar siswa mampu secara aktif mengembangkan potensi pada dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Minat belajar besar sekali pengaruhnya terhadap hasil belajar siswa Sebab dengan minat seseorang tidak mungkin akan melakukan sesuatu yang diminatinya, Sebaliknya tanpa minat seseorang tidak mungkin melakukan sesuatu, misalnya seorang anak menaruh minatnya terhadap bidang olahraga, maka ia akan berusaha untuk mengetahui lebih banyak tentang olahraga.
KEMBALI KE ARTIKEL