Dalam sejarahnya,  Resolusi Jihad NU yang dicetuskan oleh Hadrotussyekh KH Hasyim Asy'arit pendiri  Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 belum dicabut sampai sekarang. Artinya, isi dari resolusi tersebut masih berlaku untuk generasi santri sekarang dan yang akan datang. Dalam konteks Indonesia, isi dari resolusi jihad itu bisa dilihat dari salah satu isinya yang bebunyi : "
mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam"
KEMBALI KE ARTIKEL