Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal dan bersifat mandiri melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 angka 1 sebagaimana berikut:
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL