Sekarang adalah jaman globalisasi, setiap orang dapat pergi dari satu daerah ke daerah yang lain. Tidak hanya antar daerah, sekarang, fenomena ini dapat terjadi antar negara. Sudah bukan zamannya lagi pola pikir yang terbatas pada batas-batas Kota/Kabupaten, Provinsi dan bahkan Negara sekalipun.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1)
KEMBALI KE ARTIKEL