Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Siap-siap Pemakai Kartu Kredit Didatangi oleh Petugas Pajak

31 Maret 2016   14:35 Diperbarui: 20 Desember 2016   14:01 114076 24
Peraturan Menteri ini tentu saja tidak akan membuat anda ketar-ketir jika pemakaian kartu kredit anda sesuai dengan penghasilan anda yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Laporan SPT setiap tahunnya. Tetapi akan menjadi masalah besar jika pemakaian kartu kredit anda melebihi laporan penghasilan anda ke kantor pajak atau anda yang belum mempunyai NPWP dan tidak pernah melaporkan penghasilan anda.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun