Peraturan Menteri ini tentu saja tidak akan membuat anda ketar-ketir jika pemakaian kartu kredit anda sesuai dengan penghasilan anda yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Laporan SPT setiap tahunnya. Tetapi akan menjadi masalah besar jika pemakaian kartu kredit anda melebihi laporan penghasilan anda ke kantor pajak atau anda yang belum mempunyai NPWP dan tidak pernah melaporkan penghasilan anda.
KEMBALI KE ARTIKEL