Suka berkicau di twitter? Mulai hari ini sebaiknya anda berhati-hati menuliskan kata-kata dalam tweet anda. Bercermin dari dari kasus
Benny Handoko dalam akunnya @benhan, Rabu (05-02/14) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya dengan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun. Benny divonis enam bulan penjara atas tweetnya yang dinilai telah mencemarkan nama Misbakhun. Tetapi Benny tidak harus menjalaninya dengan masa percobaan satu tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL