Program Sapta Pesona yang di canangkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1989, dengan surat keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM.5/UM.209/MPPT-89, Tentang pedoman penyelenggara Sapta Pesona sebagai payung tindakan yang unsur-unsurnya terdiri dari aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan.
KEMBALI KE ARTIKEL