Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menteri itu "Pembantu Presiden"

2 Juli 2015   10:06 Diperbarui: 2 Juli 2015   10:06 774 0
Desakan perombakan kabinet Jokowi-JK makin santer terdengar beberapa waktu terakhir ini. Isu perombakan ini tentu menjadi kewenangan presiden Jokowi sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensiil dimana presiden memiliki hak prerogatif yaitu untuk mengangkat dan memberhentikan pembantunya. Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas tentang isu perombakan tetapi lebih tertarik dengan pergantian istilah menteri menjadi pembantu presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden tetap perlu melakukan evaluasi ataupun monitoring sampai sejauh mana perkembangan kinerja para pembantunya tersebut. Saya lebih senang menggunakan istilah pembantu dibandingkan dengan menteri, agar maknanya jelas secara leksikal bahwa kabinet itu adalah pembantu presiden, sehingga jika dilihat secara struktural maka posisi mereka sangat jelas berada DI BAWAH komando Presiden Jokowi. Dalam sebuah rumah tangga, jika memiliki pembantu maka sang majikan berhak memberikan perintah apapun sesuai dengan keinginannya untuk mengatur rumahnya. Sang pembantu bekerja sesuai dengan keinginan atau bahasa lebih kerennya sesuai visi sang majikan. Jika majikan merasa pembantunya bergerak sesuai keinginan dirinya sendiri dan bukan sesuai keinginan majikan, maka menjadi hal yang lumrah dan wajar pembantu tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang dapat menyesuaikan dengan keinginan majikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun