Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu,kelompok badan usaha kecil,maupun rumah tangga.Indonesia sebagai Negara berkembang menjadi UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomiannnn masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khususnya dalam sektor ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL