Karang taruna, sebagaimana diatur dalam permendagri no. 18 tahun 2018 murupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki tugas membantu pemerintah desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Kemudian, LKD bertugas sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, agar ikut serta melancarkan apa yang dicita-citakan desa berdasarkan kebutuhan utilitarianism.
KEMBALI KE ARTIKEL