Setidaknya ada dua hal yang menjadi titik perbedaan antara FPI dkk dengan pihak yang menentang sikap FPI. Pertama pada pengkategorian konser Lady Gaga, apakah tergolong sebagai Munkar? FPI beranggapan bahwa itu termasuk sebuah bentuk kemunkaran, sesuatu yang buruk dan memperburuk masyarakat. Sebagian yang lain menganggap bahwa konser ini bukanlah sebuah bentuk kemunkaran. Barang yang sama tapi dinilai dengan acuan yang berbeda.
Kedua, karena (menurut FPI) ini adalah sebuah bentuk kemunkaran, bagaimana menyikapinya? Dalam hal ini mungkin banyak yang tidak tahu bahwa dalam Islam ada sebuah hadist (termasuk hadist Arbain) yang redaksinya sbb;
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim)