Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka secara de facto negara Indonesia sudah terbentuk. Syarat-syarat berdirinya negara Indonesia sudah terpenuhi yaitu adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat, bangsa Indonesia pada saat itu langsung menunjuk Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden guna memenuhi syarat pemerintahan yang berdaulat.
KEMBALI KE ARTIKEL