Dikutip dari cnnindonesia.ccom, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori, oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Rumah Aman Lampung. Terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13). Adapun korban tersebut, sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi terdakwa Dian Ansori di Rumah Aman tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL