Pelaku yang menyiram Penyidik KPK Novel Baswedan dengan air keras kini telah diadili di peradilan, pelaku pun telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 353 Ayat 2 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Namun ada yang menarik publik dari tuntutan Jaksa tersebut, yaitu Jaksa menilai apa yang dilakukan oleh pelaku, yakni menyiram Novel dengan air keras yang mengenai bagian mata merupakan ketidaksengajaan. Jaksa berpendapat bahwa pelaku berniat ingin menyiram di bagian badan saja, bukan bagian mata. Tentunya apa yang menjadi alasan tuntutan Jaksa tersebut menjadi trending di dunia maya terutama twitter. Kemudian pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL