Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pemanfaatan Gas Alam Sebagai Input Pembangkit Listrik

30 Desember 2012   16:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:47 2023 0

Ketahanan energi merupakan salah satu pilar ketahanan nasional, karena ketahanan energi menjadi salah satu faktor pendukung terwujudnya ketahanan ekonomi. Energi listrik memiliki peran yang strategis dalam mendukung kehidupan masyarakat modern. Segala aktivitas masyarakat modern saat ini tidak bisa dipisahkan dari energi listrik. Aktivitas perekonomian tidak bisa lepas dari penggunaan energi listrik. Pada proses produksi energi listrik menjadi input utama agar proses produksi bisa berjalan.

Sektor energi merupakan salah satu sektor yang cukup besar perannya dalam menyumbang emisi GRK (Gas Rumah Kaca). Oleh karena itu sektor energi perlu berinovasi untuk menurunkannya dengan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Salah satu opsi untuk mengurangi emisi di sektor energi, khususnya untuk pembangkit tenaga listrik adalah dengan menggunakan energi baru dan terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun dalam perencanaan pengembangan ketenagalistrikan nasional seperti tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2009–2018, PLTN belum merupakan pilihan untuk dikembangkan.

Pada tahun 2008 sebagian besar pembangkit listrik PLN menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan kapasitas terpasang mencapai 40% dari total kapasitas. Diikuti oleh pembangkit berbahan bakar gas sebesar 35% baik menggunakan pembangkit listrik turbin gas (PLTG), maupun pembangkit listrik gas combined cycle (PLTGU). Sisanya menggunakan pembangkit listrik tenga air (PLTA) sebesar 12%, pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebesar 10%, pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 3%, dan sisanya pembangkit listrik tenaga minyak (PLTM) yang kapasitasnya saat ini sangat kecil. Sedangkan pembangkit tenaga angin meskipun sudah ada namun masih sangat kecil peranannya.

GAS VERSUS BATUBARA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun