Pada hari Minggu,17 November 2024 Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah menyelenggarakan Kegiatan sosialisasi mengenai bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),yang dimana pembahasan ini lebih mengkerucut mengenai marital rape atau pemerkosaan di dalam suatu hubungan pernikahan.Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo dalam kesempatan ini mahasiswa/I mengundang Dr.Yovita Arie Mangesti,S.H,M.H,CLA,CMC sebagai pemateri dalam sosialisasi ini yag dimana beliau juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
KEMBALI KE ARTIKEL