Kalau berbicara mengenai pencemaran udara, yang terbalut di dalam pikiran kita adalah Apakah telah ada kebijakan pemerintah yang dibuat untuk Indonesia yang dapat dijadikan arah dan pegangan dalam mengoperasionalkan program dan menjabarkan undang-undang untuk kepentingan berbagai pihak ( stekholder ), jawabannya adalah kebijakan pemerintah sudah melakukan namun ruang lingkup yang terbatas pada pengendalian pencemaran udara di kota-kota besar dengan kawasan industrinya. Dasar pengambilan kebijakan yaitu berupa undang-undang dan beberapa peraturan lain nya seperti presiden maupun menteri telah banyak diterbitkan namun tidak di dukung dengan adanya pengembangan tujuan dan sasaran global dari adanya pencemaran udara untuk melahirkan kebijakan baru. Oleh karena itu kebijaksanaan pemerintah selalu mempunyai tujuan tertentu atau tindakan yang berorientasi pada tujuan itu sendiri. Karena mempunyai suatu tugas, maka kebijaksanaan ini merupakan arah bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan, kebijaksanaan itu berisi tindakan atau pola tindakan dalam usaha mencegah atau menanggulangi masalah yang senantiasa timbul secara berulang-ulang terjadi, kebijaksanaan harus selalu didasarkan pada ketentuan undang-undangan, sebagai contoh dapat diambil kebijakan pemerintah tentang pengendalian pencemaran udara dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa pengendalian pencemaran udara ini bertujuan meningkatkan pengendalian pencemaran udara agar berada pada kualitas baku mutu udara ambien sehingga dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya terhadap mahkluk hidup ( manusia, hewan, tumbuhan ), bangunan/harta benda ataupun estetika. Kebijaksanaan ini berusaha agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya harus dijaga dan di pelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahkluk hidup lainnya. Dan didasarkan atas Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang no. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, setelah tujuan ditetapkan yang kemudian dijabarkan dalam bentuk sasaran yang lebih kuantitatif maka dalam usaha mencapai tujuan dan sasran tersebut diperlukan kebijakan yaitu suatu pegangan atau petunjuk yang dapat memberi arah bagi pelaksanaan kegiatan maupun yang dapat dijadikan pegangan bagi upaya atau usaha untuk mengatasi hambatan yang senantiasa secara berulang-ulang timbul dalam proses pelaksanaan rencana. Pegangan/petunjuk ini harus bersumber atau didasarkan atas Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu dalam analisis nya bahwa Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia ,atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupunkegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.