Hari Selasa (14/6) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Gugatan tersebut terkait sengketa merek antara MS Glow dan PStore Glow.Â
KEMBALI KE ARTIKEL