Bermain, sebuah kata yang selalu dilakukan (hampir) semua orang saat masih anak-anak. Bermain menjadi kegiatan menyenangkan, dan adalah hak yang harus dimiliki setiap anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa menjamin bermain sebagai salah satu hak bagi anak, yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui pada 20 Nopember 1989. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 pada pasal 11 menyebutkan “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”